Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik prima, saat ini telah tersedia fasilitas pendaftaran gugatan secara online melalui E-court yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Simak langkah-langkah pendaftaran gugatan secara online melalui E-court sebagai berikut:

  1. Pihak berperkara mendaftarkan gugatan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. ⁠Mengunggah Surat Kuasa (apabila dikuasakan), mengisi identitas, dan uplod berkas
  3. ⁠Mendapatkan taksiran biaya perkara dan melakukan pembayaran
  4. ⁠Petugas e-court memeriksa kelengkapan berkas
  5. ⁠Petugas memverifikasi berkas, input data ke buku jurnal
  6. ⁠Mendapatkan nomor perkara

(FMN)

Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
8
Hari Ini
995
Kemarin
1336
Total Pengunjung
974502