Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan PPPK Tahun Anggaran 2025

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 secara daring.
Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah strategis dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait upaya penyelesaian pagu minus agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.
Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:
- Penyusunan kode akun PPPK.
- Pembaruan data sewa rumah dinas hakim agar sesuai dengan kebutuhan.
- Pengadilan tingkat banding melakukan verifikasi atas pengajuan revisi antar satuan kerja di bawah lingkup hukumnya
- Perhitungan tunjangan pejabat negara hingga akhir tahun dalam kerangka pagu tertutup.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat lebih cermat dan transparan dalam mengelola anggaran. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dalam menciptakan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung kelancaran tugas peradilan.